Tak membuang buang waktu pihak kepolisisan pun langsung menyergap Jessica
untuk menangkapanya. Pada Sabtu (30/1) pagi, sekitar pukul 07.45 WIB,
Jessica berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di Hotel Neo, Mangga
Dua Square, Jakarta Utara.
Diketahui penangkapan tersebut dipimpi
oleh Kanit IV Subdit Jatanras Kompol Tahan Marpaung. Dalam penangkapan
tersebut nampak nya polisis telah dibuat bingung oleh Jakarta, pasalnya
saat dicari ke kediamannya Jessica nyatanya sedang tak berada dirumahnya
hal ini sontak membuat polisi kebingungan, namun polisis tak kehilangan
akan hingga pada akhirnya polisi mengetahui keberadaan Jessica di Hotel
Neo. Untuk lebih jelasnya ini lah konologi penangkapan Jessica Wongso
yang dilansir dari beberapa media online.
1. Jumat, 29 Januari 2016 pukul 23.00
WIB, polisi menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka atas
kematian Wayan Mirna. Status tersangka diketahui dari informasi
percakapan dengan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda
Metro Jaya Kombes Krishna Murti.
2. Setelah ditetapkan sebagai tersangka,
polisi menuju ke rumah Jessica Kumala Wongso di RT 14 RW 02, Graha
Sunter Permata, Blok J 1, Sunter Agung, Jakarta Utara. Namun perempuan
berusia 27 tahun ini tak ditemukan di rumah.
3. Sekitar pukul 00.00 WIB, Jessica Kumala Wongso yang dihubungi mengaku menginap di hotel untuk menghindari wartawan.
4. Polisi akhirnya menemukan Jessica Kumala Wongso tengah menginap di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara.
5. Jessica Kumala Wongso kemudian dijemput paksa oleh polisi pukul 07.45 WIB.
6. Jessica akhirnya digelandang ke Mapolda.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum merilis pernyataan resmi soal penangkapan Jessica Kumala Wongso pagi ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar